Prosedur Lengkap Pembuatan CV Terbaru Tahun 2025
Undang-Undang mengenai CV mencakup aturan dan langkah-langkah untuk mendirikan CV. Proses mulai dari pengajuan nama hingga penerbitan SKT harus dilalui agar CV dapat terbentuk dan mengoperasikan usahanya. Melalui tulisan ini, kami berharap Anda dapat memahami langkah-langkah dalam mendirikan CV di Indonesia.
Salah satu jenis usaha yang banyak diminati di Indonesia adalah perusahaan berbasis Persekutuan Komanditer (CV). CV sangat populer karena merupakan bentuk usaha yang paling sederhana dan mudah untuk didirikan. Alasan awal yang menjadi dasar adalah kebutuhan modal yang relatif rendah yang diperlukan untuk mendirikan CV. Ketentuan mengenai pendirian CV telah mengalami banyak perubahan dan kini ditetapkan melalui Permenkumham 17/2018.
Keuntungan Mendirikan CV
Menurut Omar Moechtar, CV memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan PT atau jenis badan usaha lainnya. Ciri ini menjadi keunggulan dan manfaat dalam mendirikan CV, meliputi:
Kemudahan dalam syarat pendirian CV
Modal yang berasal dari para anggotanya
Adanya dua kategori keanggotaan, yaitu anggota aktif dan pasif dengan tanggung jawab yang berbeda
Masa keberlanjutan bergantung pada kesepakatan di antara para anggotanya
Dalam hal pengajuan kredit, jika CV mengajukan pinjaman, plafon kredit yang diberikan biasanya tidak terlalu besar
Persiapan Sebelum Pengajuan Pembuatan CV
Sejak diberlakukannya UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan pelaksanaannya turut mempengaruhi proses pendirian CV. Sebelum membahas lebih lanjut tentang prosedur dan aturan pendirian, Anda perlu memahami dampak UU Cipta Kerja terhadap pendirian CV sebagai berikut:
1. Pentingnya memeriksa kevalidan data pendiri, penanggung jawab, atau sekutu CV
Dengan diberlakukannya Online Single Submission (OSS), kevalidan data pendiri, penanggung jawab, atau sekutu CV sangat perlu diverifikasi karena berkaitan dengan pengajuan izin secara elektronik yang terintegrasi dengan sistem izin usaha lainnya. Apabila terdapat data yang tidak valid, maka proses pendirian dan pengajuan izin dapat terhambat. Dalam hal ini, hal tersebut akan menghabiskan waktu dan Anda tidak akan segera dapat menjalankan usaha.
Oleh karena itu, Anda perlu memastikan kevalidan:
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dari pendiri, penanggung jawab, atau sekutu CV.
Jika ditemukan data yang tidak valid, maka Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan sebelum dapat melanjutkan proses. Data dianggap tidak valid jika terdapat ketidaksinkronan antara KTP, KK, NPWP, misalnya mencantumkan alamat yang berbeda. Atau ketika wajib pajak tidak melakukan pelaporan pajak dalam dua tahun terakhir.
2. Prosedur pengajuan nama CV
Untuk memastikan pengajuan nama tidak ditolak oleh Menkumham, nama CV harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan sebagai berikut:
Ditulis menggunakan huruf latin;
Belum dipakai secara resmi oleh CV lain dalam SABU;
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin dari lembaga terkait; dan
Tidak terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf, atau jarang huruf yang tidak membentuk kata.
Anda dapat menyiapkan tiga alternatif nama dengan tiga suku kata untuk mempercepat proses pengajuan nama.
3. Kegiatan usaha yang disesuaikan dengan KBLI terbaru
Saat mendirikan kegiatan usaha apapun, termasuk CV, Anda diwajibkan menggunakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, yang harus dicantumkan dalam akta pendirian CV.
4. Memenuhi syarat skala usaha terbaru
Sesuai dengan PP 7/2021, kriteria untuk jenis usaha ditetapkan berdasarkan modal yang diinvestasikan atau total penjualan tahunan, sebagaimana dijelaskan berikut ini:
Usaha mikro – didefinisikan sebagai usaha dengan modal maksimum Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan yang digunakan, atau memiliki total penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
Usaha kecil – merupakan usaha yang mempunyai modal mulai dari lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan maksimum Rp 5 miliar, tidak memperhitungkan tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan di atas Rp 2 miliar sampai dengan maksimum Rp 15 miliar.
Usaha menengah – didefinisikan sebagai usaha yang memiliki modal antara lebih dari Rp 5 miliar hingga paling banyak Rp 10 miliar, tanpa menghitung nilai tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan dari lebih Rp 15 miliar sampai dengan maksimum Rp 50 miliar.
5. Penyesuaian lokasi usaha sesuai RDTR
Salah satu aspek paling nyata dari penerapan UU Cipta Kerja adalah penyesuaian lokasi usaha sesuai dengan RDTR. Jika Anda berencana mendirikan perusahaan berbentuk CV, Anda perlu memperhatikan RDTR masing-masing wilayah. Kode yang diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha di Jakarta termasuk K1, K2, K3, K4, dan C1. Jika saat ini lokasi usaha Anda berada pada kode yang berbeda dari yang disebutkan, sangat dianjurkan untuk mencari lokasi alternatif agar proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS.
6. Pendaftaran pendirian CV melalui SABU
Sebelumnya, di pasal 23 KUHD, untuk mendirikan CV, Anda diwajibkan mendaftarkan akta pendirian ke Pengadilan Negeri setempat. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Permenkumham 17/2018. Sekarang, untuk pendaftaran pendirian CV dapat dilakukan lewat SABU, yaitu layanan teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Anda hanya perlu mengisi format pendaftaran serta melengkapi dokumen pendukung, dan mencantumkan kalimat pendirian CV. Setelah itu, Anda tinggal menunggu hingga Menkumham mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menandakan pengajuan Anda diterima.
7. Penerapan sistem perizinan usaha berdasarkan risiko (OSS RBA)
Mengacu pada PP 28/2025, perizinan usaha dilakukan berdasarkan penetapan risiko dan skala tingkat usaha yang diperoleh dari analisis risiko. Tingkat risiko dan skala usaha ditentukan sebagai berikut:
kegiatan usaha dengan risiko rendah memerlukan perizinan berupa NIB yang menjadi identitas pelaku usaha sekaligus legalitas pelaksanaan kegiatan usaha;
kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah memerlukan perizinan berupa NIB dan sertifikat standar sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar yang ditetapkan;
kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi memerlukan perizinan berupa NIB dan sertifikat standar yang sudah terverifikasi;
kegiatan usaha dengan risiko tinggi memerlukan perizinan berupa NIB dan izin khusus.
Melalui OSS RBA, penentuan kategori risiko dan skala kegiatan usaha berdasarkan kode KBLI yang telah disebutkan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan kode KBLI yang Anda pilih sesuai dan relevan dengan jenis usaha yang akan dituangkan dalam Akta Pendirian CV.
Kode KBLI akan memengaruhi jenis risiko dari usaha yang akan dibuka. Untuk mengajukan pendirian CV, prosedur dan persyaratan yang berlaku saat ini diatur dalam Permenkumham 17/2018. Dokumen yang dibutuhkan untuk pendirian CV meliputi:
a. Akta pendirian CV yang dibuat oleh notaris, yang berisi:
- Identitas pendiri, seperti nama, alamat, dan pekerjaan;
- Jenis usaha yang akan dijalankan;
- Hak dan kewajiban para pendiri;
- Masa berlaku CV.
b. Fotokopi surat dari notaris yang menyatakan alamat lengkap CV.
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat melanjutkan proses berikutnya.
1.
Mengajukan nama CV melalui SABU
Langkah pertama adalah mengajukan nama CV ke Menteri melalui SABU.
Untuk mengajukan nama, Anda harus mengisi format pengajuan nama yang mencakup nomor pembayaran persetujuan nama dari bank dan nama CV yang dipilih. Pengajuan nama akan dikenai biaya sesuai aturan penerimaan negara bukan pajak.
2.
Menerima persetujuan nama dari Menteri
Setelah pengajuan nama diterima, Menteri akan memberikan persetujuan atau penolakan secara elektronik.
Jika diterima, nama CV akan berlaku selama maksimal 60 hari.
3.
Mendaftarkan pendirian CV
Setelah mendapat izin untuk menggunakan nama CV, langkah berikutnya adalah mendaftarkan pendirian CV.
Pendaftaran harus dilakukan melalui SABU dalam waktu paling lama 60 hari setelah akta pendirian ditandatangani. Pendaftaran ini dilakukan dengan mengisi format pendaftaran dan melampirkan dokumen:
- Pernyataan elektronik dari pemohon bahwa semua dokumen telah lengkap;
- Pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat.
Selain itu, Anda juga perlu mengunggah akta pendirian CV.
Seperti pengajuan nama, pendaftaran CV juga dikenai biaya sesuai aturan penerimaan negara bukan pajak.
4.
Terbitnya SKT
Setelah seluruh proses selesai, Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV dan menyampaikannya secara elektronik kepada pemohon.
SKT ini harus ditandatangani oleh notaris dan dicap jabatan, serta mencantumkan frasa bahwa SKT dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha.
Itulah persyaratan dan prosedur mendirikan CV yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku saat ini.